devinisi dan sejarah kehutanan masyarakat di indonesia
KEHUTANAN
MASYARAKAT
1.1. DEFINISI
DAN SEJARAH KEHUTANAN MASYARKAT DI INDONESIA
Definisi dari Hutan Kemasyarakatan
adalah suatu kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mendukung
kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi kelestarian
lingkungan hutan. Program hutan kemasyarakatan adalah salah satu bentuk sosial
forestry dengan menerapkan sistem agroforestry pada lahan milik. Program ini
diselenggarakan untuk mengatasi masalah erosi dan kemunduran kesuburan tanah.
Sejarah
pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal Indonesia di beberapa tempat telah
berlangsung sebelum legalitas hukum formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena
itu berbagai klaim kepemilikanpun muncul yang menyebabkan konflik antara
pemerintah dengan masyarakat, dan antara pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan
masyarakat. Untuk penyelesaian konflik tersebut, perlu pengaturan yang lebih
adil dalam menetapkan siapa subyek dalam pengelolaan hutan agar pengelolaan
berlangsung secara efektif. Faktor kesejahteraan merupakan salah satu faktor
penting yang harus dipertimbangkan.
Kebijakan
yang digunakan untuk melegitimasi masyarakat hukumm adat memanfaatkan hutan
ialah pasal 67 Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu
antara lain menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan
hidup sehari-hari,berhak mengelola hutan berdasarkan hokum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan berhak mendapatkan
pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. UU No 41/1999 itu menetapkan
pengukuhan keberadaan dan penghapusan masyarakat hokum adat ditetapkan oleh
perda. Pemerintah pusat akan mengatur hak-hak masyarakat hukum adat itu melalui
peraturan pemerintah.
Ketentuan
diatas, disatu sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil
hutan. Disisi lain beberapa rumusan dalam ketentuan tersebut belum memberikan
rasa keadilan dan ada ketidak jelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil
hutan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasi hutan lengkap.
Merujuk
pada Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan, yang dimaksud dengan “pemungutan hasil hutan” adalah segala bentuk
kegiatan mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak
merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Ketentuan
umum ini dijabarkan dalam pasal 32 PP No 34/2002 yang juga menyatakan
pemungutan hasil hutan kayu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup individu
dan atau fasilitas umum penduduk sekitar dengan volume satu izin tidak boleh
melebihi 20 meter kubik. Sedang hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau,
getah, buah-buahan dapat diperdagangkan dengan volume maksimal 20 ton setiap
izin. Jadi hasil hutan kayu tidak untuk diperdagangkan.
Sektor
kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas.
Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa
Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan
melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu
langkah yang ditempuh dalam menimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan
masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management (CBFM)
atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara
kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di
beberapa lokasi di Lampung, contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa
pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh
pemerintah maupun masyarakat. Peluang bagi masyarakat hutan untuk meraih
kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah ada di depan mata. Sangat
disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang sehingga hutan di Lampung
akan makin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan terus terpuruk dalam
kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapat ijin. Kelompok
lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun tantangan berat masih
saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan adanya keraguan publik
terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan secara lestari. Selain
itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya isu-isu yang didengar
menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm menambah deretan
permasalahan terhambatnya ijin.
Sektor
kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas.
Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa
Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan
melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu
langkah yang ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah
melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management
(CBFM) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian
ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Comments
Post a Comment